DULU BELUM DIAQIQAHI, PILIH KURBAN ATAU AQIQAH ?

Photo : Thorntors Solicitors

Menjelang Hari Raya Kurban mungkin banyak di masyarakat yang memiliki pertanyaan serupa. Sebenarnya yang lebih didahulukan yang mana, apakah kurban atau aqiaah. Tentu pertanyaan itu timbul dari seorang yang dulunya belum diaqiqahi oleh kedua orang tuanya. Dan hari ini ia merasa mampu untuk membeli hewan kurban atau aqiqah. Sehingga wajar jika dalam benak hati ada pertanyaan seperti itu. 

Aqiqah sendiri dari segi hukumnya adalah sunah muakkadah (sunah yang sangat dianjurkan). Salah satu dalilnya adalah  

مَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافَأَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

Artinya : “Barangsiapa diantara kalian ada yang suka berkurban (mengaqiqahi) untuk anaknya, maka silakan melakukan. Untuk satu putra dua kambing dan satu putri satu kambing” (H.R.Ahmad)

Dalil lain yang serupa serta cukup populer adalah  Dari Samurah bin Jundub bahwasanya Rasulullah  bersabda: Setiap anak digadaikan dengan Aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberi nama” (H.R.Abu Dawud)

Kedua hadis tersebut yang oleh para ulama dijadikan landasan bahwa aqiqah adalah sunah muakkadah karena adanya ta’kidul istihab (anjuran yang ditekankan).

Penyelenggaraan aqiqah sendiri dilakukan pada hari ke 7 setelah kelahiran yaitu berdasarkan hadis Samurah di atas. Atau jika ada kesulitan bisa hari ke 14, atau hari ke 21. Hal itu berdasarkan tafsir para ulama terhadap ucapan ibunda dari Aisyah r.a

 “Dari Ummu Karz beliau berkata; Seorang wanita dari keluarga Abdurrahman bin Abubakar berkata; Jika istri Abdurrahman melahirkan seorang putra maka kita akan menyembelihkan untuknya seekor unta. Maka Aisyah berkata; tidak, tetapi sunnahnya adalah; untuk putra dua kambing yang setara dan untuk putri satu kambing. Dimasak dalam keadaan sudah dipotong-potong dan tidak dipatahkan tulangnya. Lalu dimakan, dibuat menjamu, dan dishodaqohkan. Hal itu dilakukan pada hari ke-7, jika tidak maka hari ke-14 jika tidak maka hari ke 21” (Musnad Ishaq bin Rahawaih)

Riwayat tersebut dijadikan rujukan oleh jumhur ulama mengenai kebolehan aqiqah pada hari ke 14 atau 21. Lantas bagaimana jika aqiqah diantara rentang hari tersebut. Misal hari ke 3, hari ke 11 atau hari ke 19. Boleh dan aqiqahnya tetap sah.

Penyebutan hari ke 7 pada hadis Samurah oleh sebagian ulama dimaknai sebagai pemilihan waktu yang paling afdhol bukan pengikat sah tidaknya aqiqah. Termasuk pemberian nama (satu redaksi di dalam hadis Samurah),  bahwa di situ juga disebutkan pada hari ke 7. Padahal Rasulullah ﷺ sendiri memberi nama salah seorang putranya yakni Ibrahim pada hari pertama kelahiran.

Sehingga dari situ sebagian ulama memaknai bahwa aqiqah tetap sah jika dilakukan diantara rentang hari tersebut (hari 1-21 kelahiran). Karena pemilihan hari ke 7 adalah bentuk waktu yang paling afdhol bukan penentu sah atau tidaknya aqiqah.

Adapun aqiqah setelah hari ke 21 atau dianalogikan kelipatan 7 (35, 42 dst) maka ini tidak dibenarkan karena tanpa landasan dalil, terlebih jika sudah berusia baligh. Pendapat yang membolehkan (usia baligh) diambil dari dalil

Artinya : Dari Anas; Bahwasanya Nabi ﷺ mengaqiqahi dirinya sendiri sesudah diutus menjadi Nabi (H.R.Al-Bazzar)

Riwayat tersebut dihukumi sebagai riwayat yang lemah. An-Nawawi mengatakan hadis ini bathil, sedangkan Al-Baihaqi menilainya munkar. Karena aqiqah sejatinya ibadah yang melekat bagi orang tua si bayi. Sebagaimana tafsir dari hadis Samurah (tergadai). Maka penekanan aqiqah ada pada orang tua, bukan pada bayinya sendiri ketika sudah dewasa. Sehingga tidak ada syariat aqiqah setelah usia baligh termasuk mengaqiqahi diri sendiri.

Sedangkan ibadah kurban hukumnya sunah muakkad yang begitu banyak keutamaannya. Dalilnya dalam Quran Surat Al-Kautsar ayat 2 :

Artinya : “Shalatlah untuk Rabbmu dan berkurbanlah”

Rasulullah ﷺ bersabda : “Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah  bersabda; Barangsiapa memiliki keluasan (kekayaan) dan tidak berkurban maka jangan mendekati tempat shalat kami” (H.R.Ibnu Majah)

Selain memang aqiqah terhadap diri sendiri banyak perbedaan di kalangan para ulama (salah satunya pendapat Imam Ramli yang dinukil oleh Syeikh Nawawi Al-Bantani di dalam Kitab Tausyikh) serta tidak dijumpai dalil yang kuat.

Jadi dari sejumlah paparan di atas maka bagi mereka yang dulu belum diaqiqahi dan sekarang menjumpai momen kurban maka lebih utama untuk memilih untuk kurban. Mengingat ibadah kurban saat momen idul adha mempunyai penekanan dan keutamaan yang besar.

Wallahu a’lam bishshawwab …

Post a Comment

0 Comments