BAGAIMANA KURBAN ATAS NAMA ORANG SUDAH MENINGGAL

 

Foto : Adobe Stock

Rasulullah pernah bersabda “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian” (HR. At-Tirmidzi.

Dalil kurban tersebut ditafsirkan para ulama bawah kurban khusus Rasulullah adalah wajib sementara selain beliau adalah sunnah. Kemudian ada pertanyaan bagaimana hukumnya kurban terhadap orang yang sudah meninggal dunia ?

Para ulama berbeda pendapat terkait hal tersebut. Jumhur ulama Madzhab Syafi’i berpendapat jika tidak ada wasiat dari orang yang sudah meninggal maka tidak diperbolehkan kurban khusus diatasnamakan si mayit. Hal tersebut dikarenakan memang tidak ditemukannya dalil khusus bahwa Rasulullah pernah berkurban atas nama anggota keluarga beliau yang sudah meninggal.

Termasuk pendapat Imam Nawawi dalam Al-Minhaj yang menyatakan tidak boleh berkurban dikhususkan atas nama orang yang sudah meninggal apabila tidak ada wasiat darinya. Namun Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab menjelaskan pendapat Ulama Syafi’iyah lain yang membolehkan kurban atas nama orang yang sudah meninggal.

Adapun kurban atas nama orang yang sudah meninggal diperbolehkan menurut Imam Abu Hasan Al-Ubbadi karena termasuk dalam bab sedekah” (An-Nawawi, Syarh Al-Muhadzab).

Namun demikian terdapat juga para ulama yang membolehkan bahwa kurban untuk orang yang sudah meninggal tidaklah mengapa. Termasuk di dalamnya adalah pendapat dari Madzhab Hanafi dan Hambali.

Beberapa ulama memang menghukumi secara ketat (tidak diperbolehkan tanpa ada wasiat dari si mayit). Sedangkan  pendapat Syekh Shalih Utsaimin sendiri, meski tiada ditemukan dalil yang kuat, beliau juga tidak sampai menghukumi bid’ah seandainya berkurban atas nama si mayit. Karena memang masih bisa masuk kategori sedekah. 

Dan sedekah bagi orang yang sudah meninggal adalah diperbolehkan dan sah, pahalanya sampai kepada mereka, serta jumhur ulama sepakat dalam hal ini. Terlebih jika itu dilakukan oleh anak dari seorang yang sudah meninggal tersebut.

Hal itu berdsarkan hadis dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma, 

“Bahwasanya Sa’ad bin ‘Ubadah –saudara Bani Sa’idah– ditinggal mati oleh ibunya, sedangkan ia tidak berada bersamanya, maka ia bertanya, “Wahai Rasûlullâh! Sesungguhnya ibuku meninggal dunia, dan aku sedang tidak bersamanya. Apakah bermanfaat baginya apabila aku menyedekahkan sesuatu atas namanya?” Beliau menjawab, “Ya.” Dia berkata, “Sesungguhnya aku menjadikan engkau saksi bahwa kebun(ku) yang berbuah itu menjadi sedekah atas nama ibuku. (HR. Bukhari)

Dalam riwayat lain dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, 

“Sesungguhnya ayahku meninggal dunia dan meninggalkan harta, tetapi ia tidak berwasiat. Apakah (Allâh) akan menghapuskan (kesalahan)nya karena sedekahku atas namanya?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya.”(HR. Muslim)

Perbedaan para ulama tersebut tidaklah menjadikan sebuah permasalahan, melainkan sebuah rahmat. Sehingga kita semua bisa memilih sesuai dengan kecenderungan ilmu, hati dan kondisi masing-masing. Jika tiada wasiat dari orang yang sudah meninggal maka kurban tersebuat bisa diniatkan sebagai sedekah untuk almarhum. 

Wallahu’alam bishshawwab …


Post a Comment

0 Comments