DAGING KURBAN UNTUK SIAPA SAJA, FAKIR MISKIN, KAYA ?

 

Foto : Media Indonesia

Penyaluran hewan kurban berbeda dengan penyaluran zakat. Artinya hewan kurban bisa diberikan kepada siapa saja termasuk mereka yang kaya (berkecukupan). Dalam pembagian daging kurban setidaknya bisa dikelompokan menjadi tiga : Pertama untuk orang yang berkurban (mudhohhi), Kedua untuk fakir miskin dan Ketiga untuk keluarga, saudara, tetangga, atau masyarakat sekitar.

Dalil untuk kelompok pertama, para ulama mendasarkan pada Quran Surat Al-Hajj 28 dan 36 :

“Maka makanlah sebagian darinya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.”

“Maka makanlah sebagian darinya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang mengharap.”

Menafsirkan ayat tersebut, para ulama menghukumi sunah bahwa sebagian daging kurban untuk orang yang berkurban. Yaitu maksimal 1/3 sedang sisanya bisa untuk fakir miskin ataupun sesuai peruntukannya yang berhak. Sedangkan jika konteksnya kurban nadzar (hadyu) maka si perkurban tidak boleh menerima sedikitpun hewan kurbannya. (Iman An-Nawawi, Al Majmu' Syarh al-Muhadzdzab)  

Ibnu Mas’ud dan Ibnu Umar juga berpendapat demikian. Dalilnya bahwa  Rasulullah ï·º sendiri dalam sebuah riwayat membagi daging kurbannya menjadi tiga bagian

Dari Ibnu Abbas ketika mendeskripsikan kurban Rasulullah SAW, Ibnu Abbas berkata; “Beliau memberi makan keluarganya sepertiga, memberi makan tetangga-tetangganya yang miskin sepertiga, dan bershodaqoh kepada peminta-minta sepertiga.” (H.R. Abu Musa Al-Ashfahany )

Namun untuk takaran 1/3 untuk si pekurban, 1/3 untuk fakir miskin, dan 1/3 untuk sanak saudara atau tetangga bukan sesuatu yang mengikat. Landasannya karena Allah sendiri dalam Al-quran tidak menyebut kadar secara spesifik melainkan lebih ke pembagian peruntukan golongannya. Sekali lagi khusus untuk si pekurban hanya boleh maksimal 1/3 dan sifatnya sunah. Misal si perkurban tidak menerima daging kurbannya sendiri juga tidak mengapa. Sehingga selama pembagian distribusi hewan kurban itu mencakup setidaknya 3 golongan tersebut maka boleh.

Bagaimana dengan orang non-muslim, apakah boleh memberikan mereka daging kurban ? Sejumlah ulama membolehkan asalkan non-muslim (kafir tersebut) masuk dalam golongan fakir miskin atau qani’ dan mu’tar. Namun Imam Malik dan Al-Laits berpendapat makruh (jika diberikan kepada kafir).

Lantas bagaimana dengan orang berkecukupan atau kaya. Redaksi Surat Al-Hajj ayat 36 di atas beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang mengharap” dimaknai para ulama bahwa daging kurban boleh diberikan kepada kerabat, tetangga, atau masyarakat sekitar meski tidak dalam kondisi fakir miskin. Jadi pemberian daging tersebut dikategorikan sebagai hadiah kepada mereka.

Qani’ ditafsirkan orang yang merasa cukup (qona’ah) tidak meminta-minta meski kekurangan. Sedang Mu’tar dimaknai orang yang berharap untuk diberi daging kurban meski tidak meminta secara langsung.

Perlu diketahui pula bahwa bagian kurban yang didistribusikan itu bukan hanya dagingnya, melainkan juga kulit, kepala bahkan perlengkapan yang melekat pada hewan kurban jika ada (tali, pelana, pakaian dll).

Dalilnya dari Ali r.a bahwasannya beliau berkata; “Rasulullah SAW memerintahkan kepadaku agar mengurusi hewan beliau yang disiapkan untuk menjadi kurban, membagi kulitnya dan juga pakaian hewan tersebut.”

Wallahua’lam bishshawwab …

Post a Comment

0 Comments