Penyaluran hewan kurban berbeda dengan
penyaluran zakat. Artinya hewan kurban bisa diberikan kepada siapa saja
termasuk mereka yang kaya (berkecukupan). Dalam pembagian daging kurban setidaknya
bisa dikelompokan menjadi tiga : Pertama untuk orang yang berkurban (mudhohhi), Kedua untuk fakir miskin
dan Ketiga
untuk keluarga, saudara, tetangga, atau masyarakat sekitar.
Dalil untuk kelompok pertama, para ulama mendasarkan
pada Quran Surat Al-Hajj 28 dan 36 :
“Maka makanlah sebagian
darinya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang
sengsara lagi fakir.”
“Maka
makanlah sebagian darinya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada
padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang mengharap.”
Menafsirkan ayat tersebut, para ulama menghukumi
sunah bahwa sebagian daging kurban untuk orang yang berkurban. Yaitu maksimal
1/3 sedang sisanya bisa untuk fakir miskin ataupun sesuai peruntukannya yang
berhak. Sedangkan jika konteksnya kurban nadzar (hadyu) maka si perkurban tidak
boleh menerima sedikitpun hewan kurbannya. (Iman An-Nawawi, Al Majmu' Syarh
al-Muhadzdzab)
Ibnu
Mas’ud dan Ibnu Umar juga berpendapat demikian. Dalilnya bahwa Rasulullah ï·º sendiri dalam sebuah riwayat membagi daging
kurbannya menjadi tiga bagian
Dari Ibnu Abbas ketika mendeskripsikan kurban
Rasulullah SAW, Ibnu Abbas berkata; “Beliau
memberi makan keluarganya sepertiga, memberi makan tetangga-tetangganya yang
miskin sepertiga, dan bershodaqoh kepada peminta-minta sepertiga.” (H.R. Abu
Musa Al-Ashfahany )
Namun untuk takaran 1/3 untuk si pekurban, 1/3
untuk fakir miskin, dan 1/3 untuk sanak saudara atau tetangga bukan sesuatu
yang mengikat. Landasannya karena Allah sendiri dalam Al-quran tidak menyebut
kadar secara spesifik melainkan lebih ke pembagian peruntukan golongannya. Sekali
lagi khusus untuk si pekurban hanya boleh maksimal 1/3 dan sifatnya sunah. Misal
si perkurban tidak menerima daging kurbannya sendiri juga tidak mengapa. Sehingga
selama pembagian distribusi hewan kurban itu mencakup setidaknya 3 golongan
tersebut maka boleh.
Bagaimana dengan orang non-muslim, apakah boleh
memberikan mereka daging kurban ? Sejumlah ulama membolehkan asalkan non-muslim
(kafir tersebut) masuk dalam golongan fakir miskin atau qani’ dan mu’tar. Namun
Imam Malik dan Al-Laits berpendapat makruh (jika diberikan kepada kafir).
Lantas bagaimana dengan orang berkecukupan atau kaya. Redaksi Surat Al-Hajj ayat 36 di atas “beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang mengharap” dimaknai para ulama bahwa daging kurban boleh diberikan kepada kerabat, tetangga, atau masyarakat sekitar meski tidak dalam kondisi fakir miskin. Jadi pemberian daging tersebut dikategorikan sebagai hadiah kepada mereka.
Qani’ ditafsirkan orang yang merasa cukup (qona’ah) tidak meminta-minta meski kekurangan. Sedang Mu’tar dimaknai orang yang berharap untuk diberi daging kurban meski tidak meminta secara langsung.
Perlu diketahui pula bahwa bagian kurban yang
didistribusikan itu bukan hanya dagingnya, melainkan juga kulit, kepala bahkan
perlengkapan yang melekat pada hewan kurban jika ada (tali, pelana, pakaian dll).
Dalilnya dari Ali r.a bahwasannya beliau
berkata; “Rasulullah SAW memerintahkan
kepadaku agar mengurusi hewan beliau yang disiapkan untuk menjadi kurban,
membagi kulitnya dan juga pakaian hewan tersebut.”
Wallahua’lam bishshawwab …
0 Comments