TABUNGAN KURBAN, APAKAH DIHUKUMI NADZAR ?

 


Hari ini banyak di masyarakat yang sudah mulai menjadikan ibadah kurban sebagai prioritas. Yaitu dengan cara mengadakan tabungan kurban baik secara pribadi ataupun melalui lembaga (Pengurus Masjid, Bank atau BMT). Hal tersebut dinilai lebih meringankan untuk mereka dengan ekonomi yang pas-pasan. Sehingga ketika sudah menjelang Hari Raya Kurban, tidak terasa dana sudah terkumpul dan siap dibelikan hewan kurban.

Lantas bagaimanakah hukum tabungan kurban, apakah dikategorikan sebagai nadzar (konsekuensinya menjadi kurban hadyu/wajib) ?

Sejumlah ulama menjelaskan bahwa tabungan kurban belum bisa dihukumi sebagai nadzar. Melainkan dimaknai hanya sebatas niat. Apa perbedaan nadzar dan niat ?

Nadzar tidak sah jika tidak disertai ucapan yang menunjukan iltizam, seperti ucapan “aku jadikan hewan ini sebagai kurban” , “Demi Allah aku akan berkurban dengan hewan ini” atau semisalnya. Jika hanya niat saja maka belum dihukumi sebagai nadzar.

Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah dijelaskan bahawa Para Fuqoha’ menganggap dalam sighat nadzar harus dengan lafaz yang diucapkan oleh orang yang mampu mengungkapkannya. Lafaz yang diucapkan tersebut juga harus memberi makna iltizam (komitmen terikat) dengan sesuatu yang dinadzarkan” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah juz 40 hlm 140)

Sementara dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Syeikh Wahbah Zuhaili :

Ulama Syafiiyyah berpendapat bahwa kurban wajib yang dinazarkan atau ditentukan dengan ucapan seseorang misalnya, ‘hewan ini jadi kurban’ atau ‘aku jadikan hewan ini sebagai kurban,’ maka orang yang berkurban dan orang yang dalam tanggungannya tidak diperbolehkan makan dagingnya, dia wajib menyedekahkan semua dagingnya.

Selain itu, Imam Nawawi lebih lugas menjelaskan dalam Al-Majmu’ :

Apakah (nadzar itu) sah (hanya) dengan niat tanpa ucapan atau isy’ar (melukai salah satu punuk unta sebagai tanda itu menjadi kurban wajib), atau taqlid (mengalungi hewan sebagai tanda itu akan dikurbankan) atau menyembelih dengan niat, maka dalam hal ini ada perbedaan sebagaimana disebutkan oleh pengarang (Asy-Syirozi). Pendapat terkuat berdasarkan kesepakatan ulama Asy-Syafi’iyyah mutaqoddimin adalah nadzar itu tidak sah kecuali dengan ucapan. Niat semata-mata tidak berpengaruh. Kasus ini telah dibahas sebelumnya secara jelas pada bab hadyun” (Al-Muhadzdzab)

Sementara Imam Al-Ghasali dalam Al-Wasith menjelaskan :

“Menurut kami, kurban tidak menjadi wajib kecuali dengan nadzar atau mengatakan, ‘Saya jadikan kambing ini sebagai kurban’. Jika dia membeli hewan tersebut dengan niat berkurban, maka kurban itu tidak langsung menjadi wajib hanya sekedar dengan niat (Al-Wasith)

Dari sejumlah paparan tersebut maka tabungan kurban hanya dihukumi sebatas niat, bukan nadzar selama ia tidak mengerjakan syarat-syarat nadzar yang telah di sebutkan. Meski demikian tentu alangkah baiknya tabungan yang sudah diniatkan untuk kurban tetap dilaksanakan selama tidak ada hal-hal yang dharurah yang dibenarkan secara syari.

Wallahua’lam bishshawwab …


Post a Comment

0 Comments